Perjalanan terakhir seorang Muslim adalah amanah yang dijaga dengan penuh hormat, kesederhanaan, dan ketepatan tata cara sesuai ajaran agama. Praktik pemakaman muslim di Indonesia dibentuk oleh tuntunan syariat, adat setempat, serta kebutuhan praktis keluarga yang berduka. Setiap tahap—dari perawatan jenazah, pengurusan izin, hingga pengelolaan lahan—memiliki landasan makna: memuliakan manusia, memudahkan proses keluarga, dan menjaga kesucian lingkungan peristirahatan. Di tengah perkembangan fasilitas modern, keaslian nilai-nilai makam islam tetap menjadi kompas yang menuntun keputusan, desain, dan adab di area pemakaman.

Landasan Syariat dan Adab di Area Pemakaman

Pokok pertama yang membedakan pemakaman islam adalah prinsip tauhid dan kesederhanaan. Syariat mengajarkan agar pengurusan jenazah dilakukan segera, tanpa menunda tanpa sebab syar’i. Praktik ini tidak hanya mencegah kerepotan administratif, tetapi juga mewujudkan penghormatan terhadap mayit. Di lokasi kuburan muslim, kesederhanaan tampak pada penandaan nisan yang ringkas—cukup memuat nama, tanggal, dan penunjuk arah kiblat—serta menghindari hiasan berlebihan. Membuat bangunan megah di atas kubur tidak dianjurkan, karena dapat menyalahi semangat tawaduk dan berpotensi mengubah kubur menjadi tempat kemegahan duniawi.

Adab ziarah di kuburan islam diarahkan untuk mendoakan penghuni kubur, mengambil pelajaran akan kefanaan, dan memperbaharui ketaatan. Mengirim salam, membaca doa, dan menjaga perkataan dari hal sia-sia adalah bagian dari etika yang diutamakan. Memohon hajat kepada penghuni kubur tidak sesuai tuntunan; doa tetap dipanjatkan kepada Allah. Di area makam islam, pengunjung dianjurkan menjaga kebersihan, tidak menginjak atau duduk di atas kubur, tidak merusak tanaman, dan menghormati privasi keluarga duka. Penanaman pohon peneduh diperbolehkan selama tidak merusak struktur tanah dan liang kubur, sementara estetika lingkungan dijaga dengan rumput dan tanaman yang sederhana.

Pengaturan lahan kuburan muslim biasanya memperhatikan orientasi kiblat, jalur akses bagi peziarah, dan pembagian blok yang rapi. Di beberapa wilayah, lahan wakaf menjadi pilihan yang meringankan beban keluarga, termasuk biaya perawatan dan ketentuan masa pakai. Di area publik, pengelola TPU menetapkan aturan standar—mulai dari ukuran nisan, pembatas sederhana, hingga jadwal kunjungan. Peraturan ini membantu menjaga ketertiban, menghindari sengketa lahan, dan memastikan setiap kubur diperlakukan sama. Keseragaman visual bukan semata estetika, tetapi etika: menempatkan semua muslim setara di hadapan Tuhan, tanpa menonjolkan status sosial di tempat peristirahatan terakhir.

Dalam praktiknya, banyak pengelola mengintegrasikan fasilitas dukungan ibadah seperti musala kecil dan titik wudu untuk keperluan shalat jenazah. Keberadaan petugas yang fasih adab syariat—mulai dari marbut hingga modin—membantu keluarga menjalani proses dengan tenang. Keterampilan berkomunikasi, empati, serta ketegasan pada aturan menjadi kombinasi penting agar suasana pemakaman muslim tetap khusyuk, tertib, dan sesuai tuntunan agama.

Proses Praktis: Perawatan Jenazah hingga Penguburan

Rangkaian pengurusan jenazah dimulai dengan penutupan aurat dan pemulasaraan. Proses memandikan dilakukan oleh pihak yang terpercaya dan sejenis kelamin, memperhatikan ketentuan niat, keutamaan air suci, dan berurutan dari yang kanan serta bagian-bagian wudu. Kewangian digunakan secukupnya pada kain kafan. Pengafanan mengikuti sunnah: untuk laki-laki umumnya tiga lembar kain putih, sedangkan perempuan lima bagian (kain pembungkus, kerudung, baju terusan, dan dua lembar kain). Seluruhnya menegaskan kesederhanaan, kebersihan, dan kesopanan yang menjadi ciri pemakaman islam.

Shalat jenazah memiliki rukun yang ringkas dan padat makna: takbir, membaca Al-Fatihah, shalawat atas Nabi, doa untuk jenazah, dan salam. Pelaksanaannya tanpa ruku’ dan sujud, menegaskan fokus pada doa dan permohonan ampun. Setelah itu, jenazah diantar ke liang lahat; tipe lahad (cekungan ke samping) atau syaq (cekungan di tengah) dipilih sesuai kondisi tanah, dengan prinsip keamanan struktur. Jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap kiblat, tali pelepas kain dibuka, lalu baku doa dibaca. Penimbunan tanah dilakukan bertahap, dengan simbolisasi meletakkan tanah tiga kali sambil mendoakan keteguhan.

Dari sisi administrasi, keluarga menyiapkan dokumen seperti surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau kelurahan, identitas ahli waris, serta izin pemakaman dari pengelola TPU. Di banyak daerah, pemakaman publik mengatur jam operasional, biaya administrasi, dan ketentuan ukuran makam. Koordinasi dengan perangkat RT/RW, modin, atau pengurus masjid mempersingkat alur dan meminimalkan kebingungan. Pada kasus wafat di rumah sakit, pengurusan biasanya difasilitasi oleh unit pelayanan jenazah, mencakup transportasi, pemulasaraan dasar, dan rujukan ke lokasi kubur. Bagi area padat, anjuran mempercepat proses membantu mencegah penumpukan dan menjaga ketertiban.

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja patut diperhatikan. Penggali kubur perlu perlindungan dasar, peralatan yang memadai, serta manajemen tanah galian yang aman agar tepi liang tidak longsor. Penataan jalur iring-iringan menghindari titik licin, terutama saat musim hujan. Dalam keadaan cuaca ekstrem, opsi tenda sederhana dapat disiapkan untuk melindungi keluarga. Sementara itu, komunikasi empatik dan informatif dari petugas memastikan setiap tahapan—mulai dari shalat jenazah sampai penguburan—berjalan tertib, sesuai tuntunan pemakaman muslim, dan menjaga ketenangan seluruh yang hadir.

Perencanaan, Desain, dan Pengelolaan Area Makam

Perencanaan area makam islam memadukan ketepatan arah kiblat, efisiensi sirkulasi peziarah, dan mitigasi lingkungan. Orientasi barisan kubur mempertahankan keseragaman; jalur setapak diperkeras seperlunya tanpa menutup pori tanah, sehingga resapan air tetap terjaga. Drainase menjadi komponen vital, terutama di wilayah bertanah liat atau rawan banjir. Elevasi bedengan kubur dijaga moderat agar tidak tergenang, sementara lereng dan saluran keliling mengalirkan air hujan ke titik resapan. Pengelola menata akses kendaraan jenazah, ruang tunggu keluarga, serta area shalat yang tenang dan mudah dijangkau. Penomoran blok dan sistem peta lokasi memudahkan pencarian, mengurangi risiko salah gali, dan membantu dokumentasi.

Dari sisi regulasi, TPU umumnya menerapkan masa pakai lahan untuk kubur dengan periode tertentu (misalnya 3–5 tahun) dan opsi perpanjangan. Ada pula lahan wakaf yang bersifat lebih permanen, dikelola takmir atau lembaga sosial setempat. Keduanya membutuhkan standar pemeliharaan: pemotongan rumput berkala, pembersihan sampah, pengendalian gulma, serta inspeksi keamanan jalur. Di lingkungan kuburan muslim, estetika minimalis tetap prioritas—tanpa pagar tinggi, ornamen mencolok, atau betonisasi berlebihan. Penanda yang seragam dan informatif menjaga kerapian, sementara batas-batas lahan ditentukan dengan patok rendah yang tidak menimbulkan kesan eksklusif.

Penerapan teknologi mendukung profesionalisme pengelolaan. Digitalisasi data makam, penandaan koordinat, dan peta interaktif mempercepat layanan. Beberapa pengelola menyediakan sistem antrean online untuk surat permakaman, pelacakan lokasi, hingga jadwal pemeliharaan. Meski demikian, kebijakan teknologi perlu ditimbang dari sisi adab—menghindari eksploitasi komersial berlebihan di ruang duka dan memastikan privasi keluarga. Di tataran pelayanan, pelatihan petugas mengenai fikih dasar pemakaman islam, manajemen krisis, dan komunikasi empatik menghasilkan pengalaman yang lebih tertata dan menenangkan. Kolaborasi dengan masjid, puskesmas, dan aparat kelurahan mempercepat pertolongan pada keluarga yang membutuhkan bantuan segera.

Sejumlah contoh lapangan menunjukkan dampak positif perencanaan yang matang. Sebuah TPU di wilayah perkotaan berhasil menekan banjir musiman dengan memperlebar saluran pinggir dan menambah sumur resapan per blok, menurunkan keluhan keluarga secara signifikan. Di daerah lain, lahan wakaf desa mengatur piket gotong royong mingguan, menjaga kebersihan kuburan islam tanpa beban biaya besar. Informasi standarisasi ukuran, orientasi, dan adab pengelolaan juga kian mudah dijangkau; rujukan seperti makam muslim membantu memperkaya wawasan perencanaan, memastikan pelayanan tetap sejalan dengan syariat sekaligus responsif terhadap kebutuhan praktis masyarakat. Dengan landasan tersebut, pengelolaan area pemakaman menjadi harmonis: tertib, bersih, serta setia pada nilai-nilai yang memuliakan jenazah dan keluarga yang ditinggalkan.

By Marek Kowalski

Gdańsk shipwright turned Reykjavík energy analyst. Marek writes on hydrogen ferries, Icelandic sagas, and ergonomic standing-desk hacks. He repairs violins from ship-timber scraps and cooks pierogi with fermented shark garnish (adventurous guests only).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *